Komdigi Targetkan Aturan Turunan PDP Rampung Tahun Ini /p>
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah mengadakan pembahasan mengenai aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini diharapkan rampung pada tahun ini untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan data pribadi mereka.
Masih dalam Proses Pembahasan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU PDP saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di kementerian dan lembaga terkait. Ini disebabkan oleh kompleksitas dari banyaknya pasal yang terdapat dalam regulasi tersebut. Memerlukan waktu yang cukup untuk meneliti dan memverifikasi setiap pasal yang ada.
“Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung. Kami optimis karena dalam setiap minggunya, kita bisa membahas hingga lima pasal. Proses ini dilakukan dua kali dalam seminggu. Harapan kami adalah agar semua ini bisa selesai tahun ini,” ungkap Alexander dalam sebuah acara di Jakarta.
Lebih jauh, Alexander menambahkan bahwa PP yang berhubungan dengan UU PDP ini memiliki lebih dari 200 pasal, yang tentunya perlu ditinjau dengan sangat teliti. Komdigi pun terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tercantum dapat mencakup semua aspek yang diinginkan.
“Ada lebih dari 200 pasal dalam rancangan ini, dan pembahasan baru saja mencapai sekitar 90-an pasal. Proses ini masih sangat panjang, dan kami berharap dapat segera menyelesaikannya. Diskusi melibatkan banyak instansi, bukan hanya Komdigi, sehingga proses harmonisasi juga dilakukan di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Masyarakat perlu merasa aman saat berinteraksi di dunia digital, terutama ketika menyangkut informasi pribadi mereka. Regulasi yang akan dihasilkan nanti diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan melindungi pemilik data dari kebocoran atau penyalahgunaan data.
Alexander menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi ini tidak hanya akan mengatur cara pengumpulan data, tapi juga tentang bagaimana data tersebut harus dikelola dan dilindungi. Pastinya, ini akan menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terlindungi.
Dengan semakin banyaknya data yang dihimpun oleh berbagai platform digital, kebutuhan untuk memiliki regulasi yang mengikat dan teguh semakin mendesak. Demi menjaga kepercayaan masyarakat, penting bagi pemerintah untuk segera merealisasikan regulasi ini. Pola diskusi yang intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk merumuskan kebijakan yang adil dan tepat sasaran.
Progres yang baik dalam pembahasan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam bidang digital. Dengan harapan bahwa aturan ini dapat selesai tepat waktu, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari perlindungan data pribadi yang lebih baik.