Menkum Supratman Andi Agtas /p>
JAKARTA – Dalam langkah yang tengah menjadi perhatian publik, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rencana untuk berkoordinasi dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Rusia. Hal ini berkaitan dengan hilangnya status kewarganegaraan salah satu warga negara Indonesia, yaitu Serda Satria Arta Kumbara. Sebelumnya, Arta Kumbara diketahui telah bergabung dengan tentara Rusia, sebuah tindakan yang dipandang sebagai desersi.
Tindakan Arta Kumbara untuk bergabung dengan tentara asing tanpa izin menyisakan pertanyaan mengenai implikasi hukum yang harus dihadapi. Menurut Supratman, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius yang berpotensi mengakibatkan pencabutan status kewarganegaraan. “Di dalam undang-undang kita, tindakan seperti ini tidak diperbolehkan. Mereka yang ingin menjadi bagian dari angkatan bersenjata asing harus mendapatkan izin dari Presiden,” ungkap Supratman saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Supratman menambahkan, karena Arta Kumbara tidak memiliki izin resmi dari Presiden, maka status kewarganegaraannya hilang secara otomatis. “Seorang warga negara yang melakukan tindakan semacam ini tanpa izin harus siap menghadapi konsekuensinya. Status kewarganegaraannya akan hilang begitu saja,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terus berupaya untuk memastikan langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus ini. Supratman juga mengonfirmasi bahwa Kemenkum telah menjalin komunikasi yang baik dengan Kementerian Luar Negeri. “Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Ini merupakan langkah penting untuk menyelaraskan tindakan dalam menghadapi situasi ini,” lanjutnya.
Bergabungnya Arta Kumbara dengan tentara Rusia menunjukkan bagaimana keinginan individu untuk terlibat dalam konflik internasional dapat berdampak besar bagi status kewarganegaraannya. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan-batasan hukum yang ada. Dalam banyak kasus, tindakan tidak bijaksana yang tampaknya menguntungkan dapat berujung pada konsekuensi yang serius.
Penting untuk dicatat bahwa undang-undang di Indonesia sangat jelas mengenai keterlibatan individu dalam militer asing. Keputusan untuk bertindak tanpa memperoleh izin resmi dapat mengekspos individu kepada risiko kehilangan hak-hak kewarganegaraan dan bahkan sanksi hukum yang lebih berat. Oleh karena itu, individu yang memiliki keinginan untuk terlibat dalam tindakan semacam ini disarankan untuk memahami implikasi hukumnya dengan baik.
Kasus ini juga menyoroti perlunya perhatian lebih dari pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pelanggaran hukum yang dapat dilakukan. Edukasi ini menjadi kunci untuk mencegah terjadinya hal-hal serupa di masa depan. Masyarakat perlu dijelaskan dengan jelas tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, termasuk mengenai keterlibatan dalam konflik di luar negeri.
Dengan kejadian yang terjadi ini, langkah-langkah pencegahan perlu diambil agar tidak ada lagi warga negara yang terjebak dalam situasi serupa. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan informasi yang memadai dan benar sampai kepada masyarakat. Pengetahuan tentang hukum akan membantu mengurangi jumlah individu yang berisiko kehilangan status kewarganegaraan mereka dengan melakukan tindakan tanpa izin.
Memahami konstelasi hukum yang ada dan bertindak di dalam batasan yang ditentukan adalah cara terbaik bagi setiap warga negara untuk menjaga hak-hak mereka. Melalui komunikasi yang baik, edukasi yang efektif, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang.