Menkum soal Pendaftaran Merek
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) baru saja mengumumkan bahwa durasi maksimal untuk pendaftaran merek di Indonesia ditetapkan hanya enam bulan. Ini menjadi capaian signifikan, mengingat waktu pendaftaran merek di negara lain, seperti Amerika Serikat memakan waktu sekitar 12,7 bulan, sementara di Cina memakan waktu antara 12 hingga 15 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara maju dalam hal kecepatan pelayanan pendaftaran merek.
1. Menghilangkan Tunggakan Pendaftaran
Menurut pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ini, tidak ada lagi antrian atau tunggakan dalam proses pendaftaran merek. Kemenkum telah berhasil memenuhi target waktu layanan maksimal enam bulan, menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya seperti Amerika, Cina, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Hal ini tentunya menjadi berita baik bagi banyak pelaku usaha di dalam negeri.
“Sekarang ini, Indonesia sudah berada pada level yang seimbang dengan negara-negara maju di bidang pendaftaran merek. Misalnya, di Korea Selatan waktu pendaftaran merek mencapai 7 bulan, Jepang sekitar 4-7 bulan, dan Singapura mengambil waktu kurang lebih 9 bulan. Ini adalah langkah maju bagi sistem pendaftaran merek di Indonesia,” jelas Supratman pada Minggu (18/5/2025).
2. Biaya Pendaftaran Merek yang Terjangkau
Tidak hanya dari segi waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga tergolong lebih murah dibandingkan negara lain. Bagi pendaftar umum, biaya yang dikenakan adalah Rp1,8 juta, sementara untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya dikenakan tarif Rp500 ribu. Jika kita bandingkan, tarif pendaftaran di Amerika Serikat bisa mencapai Rp8,2 juta, di Jepang sekitar Rp4,7 juta, di Singapura Rp4,6 juta, dan Cina di atas Rp4 juta, sementara Korea Selatan berada di angka Rp2,3 juta.
3. Dampak Positif untuk Pelaku Usaha
Kecepatan dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau ini tentunya memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha di Indonesia. Dengan prosedur yang lebih efisien, pelaku usaha tidak hanya bisa melindungi kekayaan intelektual mereka dengan lebih baik, tetapi juga bisa memfokuskan lebih banyak sumber daya pada pengembangan bisnis mereka. Ini menjadi angin segar bagi dunia usaha yang selalu ingin berkembang dan lebih kompetitif.
4. Mendorong Inovasi dan Kreativitas
Dengan adanya kemudahan dalam pendaftaran merek, diharapkan akan mendorong lebih banyak orang untuk berinovasi dan menciptakan produk-produk baru. Pelaku usaha akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berinvestasi di ide-ide kreatif mereka tanpa khawatir disalahgunakan oleh pihak lain. Akhirnya, ini berkontribusi pada perkembangan ekonomi yang lebih pesat di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta perekonomian global.
Dengan segala langkah yang diambil oleh Kemenkum, ini menunjukkan bahwa Indonesia siap untuk memenuhi kebutuhan zaman yang semakin berkembang dan menantang. Komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik adalah hal yang harus tetap dijaga agar semua pihak, terutama pelaku usaha, bisa terjamin dalam menjalankan bisnis mereka dengan baik.