Cara Gampang Bikin SIM Internasional
JAKARTA – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional semakin mudah dengan berbagai kemudahan yang tersedia. SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, baik motor atau mobil. Di Indonesia, SIM dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan menjadi tanda bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat teori dan praktik dalam mengemudi.
Namun, untuk berkendara di luar negeri, SIM lokal tidak cukup. Pengemudi perlu memiliki SIM Internasional sebagai dokumen tambahan yang memberikan izin legal untuk mengemudi di berbagai negara.
1. Apa Itu SIM Internasional?
SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengikuti Konvensi Wina tahun 1968. Masa berlaku dari SIM ini bisa mencapai tiga tahun, memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menyetir saat berpergian, bekerja, atau tinggal sementara di luar negeri. Dengan SIM Internasional, pengemudi bisa menikmati kebebasan dalam menggunakan kendaraan baik milik pribadi maupun sewaan.
Kini, pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara online dari rumah melalui situs resmi Korlantas Polri, menjadikannya lebih praktis dan efisien.
Untuk membuat SIM Internasional, Anda bisa mengunjungi situs resmi Korlantas Polri yang sudah disediakan.
2. Persyaratan Untuk Membuat SIM Internasional
Sebelum mengajukan pembuatan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan penting yang perlu disiapkan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Foto diri terbaru dengan kriteria:
- Foto tampak dua kancing kemeja.
- Warna latar belakang putih.
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.
- Tanpa kacamata.
- Wajah menghadap kamera secara jelas.
- Tanpa penggunaan lensa kontak atau softlens.
- Bukan foto hitam putih.
- Gigi tidak boleh terlihat.
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk).
3. Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA), sertakan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM internasional yang diajukan.
6. Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam.
7. SIM Internasional yang masih berlaku, khusus untuk perpanjangan.
Mempersiapkan semua dokumen ini dengan baik akan mempermudah proses pembuatan SIM Internasional Anda. Dengan adanya SIM Internasional, Anda akan merasa lebih percaya diri untuk menjelajahi dunia dengan kendaraan. Itu sebabnya, langkah awal yang baik adalah memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi sebelum memulai proses pendaftaran.