Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly /p>
JAKARTA – Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengeluarkan pernyataan tegas terkait keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam menjaga lahan-lahan yang sedang dipersengketakan. Keputusan ini diambil setelah terjadi beberapa insiden yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, dan sering kali berujung pada kekacauan.
“Kami tidak melarang ormas untuk menjaga lahan jika itu sesuai dengan permintaan yang jelas dan sah. Namun, yang saya larang adalah jika lahan tersebut belum memiliki bukti kepemilikan yang jelas,” kata Kombes Nicolas saat memberikan keterangan kepada awak media pada tanggal 15 Mei 2025.
Dalam penjelasannya, Nicolas mengingatkan kepada semua ormas untuk memastikan bahwa lahan yang mereka jaga bukanlah lahan yang sedang dalam status sengketa. Hal ini penting agar tidak terjadi konflik antara kedua belah pihak yang mengklaim hak atas lahan yang sama. “Organisasi yang ingin menjaga lahan harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti hukum yang kuat. Jika tidak, saya tegaskan bahwa tindakan tersebut adalah dilarang,” ujarnya dengan tegas.
Fenomena organisasi kemasyarakatan yang turun tangan dalam konflik lahan bukanlah hal baru di Jakarta. Banyak kasus menunjukkan bahwa kehadiran mereka justru memperparah situasi. Keberadaan ormas sering kali digunakan untuk menekan pihak lain dan menciptakan suasana yang tidak kondusif. “Kami ingin menghindari terjadinya keributan lebih lanjut yang bisa merugikan banyak pihak,” tambah Nicolas.
Dalam konteks hukum, banyak dari lahan yang disengketakan tidak memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga menyebabkan adanya klaim dari berbagai pihak. Nicolas juga menekankan pentingnya dialog dan penyelesaian yang damai untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan. “Kami menyarankan kepada semua pihak untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar konflik dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Kondisi yang melibatkan ormas dalam sengketa lahan dapat berdampak pada ketertiban umum. Hal ini mendorong aparat kepolisian untuk lebih proaktif dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan. Dengan adanya larangan ini, diharapkan akan tercipta suasana yang lebih aman dan kondusif bagi semua masyarakat Jakarta Timur.
Lebih jauh, Nicolas menegaskan perlunya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil dan transparan. Melalui pendekatan yang humanis dan dialog terbuka, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keributan. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedamaian dan stabilitas lingkungan tempat tinggal kita,” tutupnya.