www.kabarsuara.id – JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kegiatan soundhoreg hukumnya adalah haram. Penetapan ini muncul setelah MUI melakukan penelaahan dan mendengarkan pandangan dari masyarakat serta para ahli, termasuk dalam bidang kesehatan, terkait dampak dari kegiatan tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan manusia. Terlebih, suara yang dihasilkan dari aktivitas soundhoreg tidak hanya mengganggu pendengaran, tetapi bisa lebih jauh mengancam kesejahteraan fisik masyarakat.
“Dari hasil penelaahan, terbukti bahwa kemampuan pendengaran seseorang mampu terimbas jauh lebih serius daripada sekadar suara yang terdengar dari alat ini,” tambah Asrorun di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Lebih dari sekedar masalah kesehatan, kegiatan soundhoreg juga berpotensi merusak lingkungan. Getaran bising dapat berkontribusi pada kerusakan infrastruktur di area sekitar, membuat kondisi lingkungan semakin tidak mendukung.
“Bukan hanya kesehatan, kerusakan infrastruktur pun menjadi perhatian. Banyak rumah rusak dan kaca pecah akibat getaran yang ditimbulkan,” imbuhnya. Kegiatan ini sering kali melibatkan elemen-elemen yang dapat dianggap destruktif.
Dampak Kesehatan dari Kegiatan Soundhoreg yang Perlu Diperhatikan
Salah satu perhatian utama dari fatwa MUI adalah dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh suara bising dari soundhoreg. Menurut penelitian, suara yang sangat keras dapat menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran. Selain itu, paparan suara tinggi dalam waktu lama berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan lainnya.
Tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh soundhoreg seringkali melebihi batas aman yang ditetapkan oleh badan kesehatan. Kesehatan mental juga bisa terpengaruh, dengan gejala stress dan gangguan tidur menjadi lebih umum di kalangan masyarakat sekitar.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak hanya pendengaran yang terganggu, tetapi juga dapat muncul berbagai gangguan lain, seperti peningkatan tekanan darah dan gangguan stress. Ini menunjukkan bahwa risiko yang dihadapi bukanlah sepele.
Pertimbangan Lingkungan dalam Fatwa MUI Terhadap Soundhoreg
Dari sudut pandang lingkungan, hasil penelusuran juga menunjukkan adanya kerusakan yang ditimbulkan. Getaran yang dihasilkan oleh suara bising memiliki daya hancur, baik untuk bangunan maupun ekosistem di sekitarnya.
Kerusakan infrastruktur berupa retak pada dinding atau pecahnya kaca bukanlah hal yang asing lagi. Dalam beberapa kasus, efek ini bahkan diperparah oleh tingginya frekuensi kegiatan soundhoreg, yang dapat terjadi secara bersamaan di lokasi yang padat penduduk.
Keberlangsungan lingkungan pun menjadi tantangan tersendiri, di mana suara keras dan getaran berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Hal ini penting untuk dicermati oleh pemerintah serta para stakeholder terkait, demi menjaga kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.
Respon Masyarakat dan Langkah Ke Depan Terkait Fatwa Ini
Fatwa haram ini telah memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Sebagian menyambut baik keputusan ini sebagai langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.
Diskusi tentang soundhoreg di lingkungan muda-mudi juga menjadi perdebatan. Bagi sebagian mereka, kegiatan ini adalah bentuk hiburan yang positif, namun banyak juga yang mulai menyadari risiko yang dihadapi. Edukasi lebih lanjut tentang efek negatif yang ditimbulkan sangat dibutuhkan.
Kedepan, diperlukan kolaborasi antara MUI, pemerintah, dan pihak-pihak terkait untuk merumuskan langkah yang lebih konstruktif. Pembuatan regulasi yang ketat tetapi adil diharapkan bisa memberikan alternatif untuk kegiatan kreatif yang lebih aman dan tidak merusak.