www.kabarsuara.id – Kota Mumbai, India, baru-baru ini mengambil langkah drastis dengan melarang penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap masalah polusi suara yang semakin meningkat dan perintah dari Pengadilan Tinggi Bombay yang diterbitkan pada bulan Januari tahun ini.
Larangan ini berdampak langsung pada kehidupan beragama, khususnya dalam cara azan disampaikan kepada umat. Sebagai alternatif, sejumlah masjid mulai mengadopsi teknologi modern untuk menyampaikan panggilan ibadah tersebut.
Larangan Pengeras Suara dan Dampaknya terhadap Tempat Ibadah
Pembatasan ini ditujukan untuk menanggulangi masalah bising yang telah lama dikeluhkan oleh masyarakat. Komisaris Polisi Mumbai, Deven Bharti, menekankan bahwa tindakan ini diperlukan untuk menciptakan suasana yang lebih tenang dan dapat dihormati di lingkungan tempat ibadah.
Menurut laporan, semua jenis pengeras suara dari bangunan keagamaan di Mumbai telah dihapus. Langkah ini menandai era baru di mana masjid harus beradaptasi demi mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengadilan setempat.
Meski banyak yang mengkritik kebijakan ini, pemerintah berpendapat bahwa langkah itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup semua warga, bukan hanya mereka yang beribadah. Dalam situasi di mana pengeras suara tradisional telah dilarang, masjid harus mencari solusi kreatif untuk menyampaikan azan kepada jamaah.
Solusi Inovatif: Aplikasi Online Azan
Menanggapi larangan tersebut, beberapa masjid di Mumbai beralih menggunakan aplikasi berbasis telepon seluler. Salah satu aplikasi yang populer adalah Online Azan, yang dirancang untuk menginformasikan waktu shalat kepada jamaah secara langsung.
Fahad Khalil Pathan, pengurus Masjid Mahim Juma, menyatakan bahwa aplikasi ini memungkinkan jamaah untuk tetap terhubung dengan waktu shalat, bahkan saat pengumuman publik dibatasi. Ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi bisa menjadi solusi untuk masalah yang dihadapi dalam konteks keagamaan.
Aplikasi ini mengambil format yang ramah pengguna dan memungkinkan umat beriman mendengarkan azan dari masjid di lingkungan mereka. Dengan kemampuan tersebut, para jamaah tidak kehilangan momen penting dalam ibadah agama mereka.
Peraturan Suara yang Ditetapkan oleh Pengadilan
Penting untuk dicatat bahwa Pengadilan Tinggi Bombay tidak sepenuhnya melarang penggunaan pengeras suara. Sebaliknya, pengadilan menciptakan batasan suara yang jelas — yaitu 55 desibel pada siang hari dan 45 pada malam hari.
Regulasi ini menunjukkan adanya perhatian terhadap keseimbangan antara kebutuhan beragama dan kenyamanan lingkungan sekitar. Disisi lain, para pengurus masjid harus menyusun strategi baru demi tetap memenuhi kebutuhan jamaah.
Inisiatif ini muncul dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, di mana suara panggilan untuk beribadah tidak mengganggu ketenangan masyarakat. Proyek ini menjadi tantangan tetapi juga kesempatan bagi masjid untuk berinovasi dalam menyampaikan ibadah.
Perubahan dalam Kebiasaan Beribadah di Kalangan Jamaah
Dengan adanya aplikasi dan batasan baru terhadap pengeras suara, banyak jamaah yang mulai beradaptasi dengan cara-cara baru untuk mendengar azan. Ini berpotensi mengubah kebiasaan beribadah yang sudah berlangsung lama.
Jamaah kini harus lebih bergantung pada teknologi untuk mendapatkan informasi akurat mengenai waktu shalat. Hal ini menuntut keterlibatan lebih dari setiap individu dalam memanfaatkan aplikasi dan alat digital.
Pada akhirnya, perubahan-perubahan ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi komunitas untuk memperkaya pengalaman spiritual mereka. Penggunaan aplikasi dapat membantu jamaah tetap terhubung, sekaligus menjadikan mereka lebih aktif dalam mencari sumber informasi tentang waktu ibadah.