www.kabarsuara.id – Jakarta menjadi pusat perhatian saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan terkait dugaan korupsi. Hal ini berhubungan dengan upaya peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur yang terindikasi menyalahi prosedur.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, dan melibatkan ruangan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai situasi ini dan menjelaskan tujuan dari tindakan tersebut.
“KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta,” ungkapnya. Langkah ini diambil seiring dengan penyelidikan yang lebih dalam mengenai kasus korupsi yang sedang berlangsung.
Penyelidikan Dugaan Korupsi dalam Proyek RSUD
Penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus korupsi dalam penggeledahan tersebut. Walaupun jenis dokumen tidak dijelaskan secara rinci, bukti ini dianggap penting untuk melanjutkan investigasi.
Dari informasi yang diperoleh, dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan penerimaan suap dalam program peningkatan layanan kesehatan. Program ini bertujuan mengubah status Rumah Sakit Daerah dari Kelas D/Pratama menjadi Kelas C melalui Dana Alokasi Khusus.
Dana tersebut dikelola oleh Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2025 untuk Kabupaten Kolaka Timur. Ini menambah kompleksitas pada kasus yang sedang ditangani KPK melalui skema pembangunan fasilitas kesehatan yang didanai pemerintah.
Status Tersangka dan Penetapan Hukum
Dalam proses penegakan hukum, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan pada 7 Agustus 2025 yang melibatkan beberapa pejabat lainnya.
Sebagai tersangka, Abdul Azis berperan penting dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD dan dituduh menerima suap. Tindakan KPK ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Selain Abdul Azis, terdapat empat tersangka lainnya, masing-masing dari pemerintah dan pihak swasta, yang juga terlibat dalam kasus ini. Nama-nama tersebut mencakup Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai jaringan korupsi yang mungkin terjalin.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi di Sektor Kesehatan
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam sektor kesehatan terkait pengelolaan dana publik. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat dan terarah.
KPK berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur kesehatan dengan harapan dapat mencegah praktik korupsi di masa mendatang. Penegakan hukum secara konsisten diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga publik.
Melalui penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan, KPK menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Setiap individu yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.