Sumber foto: Jasa Raharja
JAKARTA – Baru-baru ini, perairan Pantai Malabero, Bengkulu, mengalami sebuah insiden yang memperlihatkan pentingnya keselamatan di dunia transportasi wisata. Kapal yang bernama Tiga Putra, yang mengangkut 104 orang, mengalami kecelakaan pada Minggu, 11 Mei 2025, setelah dihantam badai sewaktu baru berlayar. Kejadian tragis ini mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 30 lainnya mengalami berbagai luka.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan betapa pentingnya menindaklanjuti kasus ini dengan perhatian serius terhadap kelayakan kapal dan kondisi cuaca sebelum memutuskan untuk berlayar. Peristiwa ini bukan hanya menjadi pelajaran, tetapi juga sebuah pengingat bahwa keselamatan adalah prioritas utama yang harus jadi perhatian semua pihak.
1. Santunan dan Tanggung Biaya Perawatan
Setelah insiden ini, langkah cepat diambil untuk memberikan jaminan kepada seluruh korban. Jasa Raharja langsung hadir dan memastikan bahwa semua yang terkena dampak mendapatkan hak-hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga korban yang meninggal teridentifikasi dari berbagai daerah, seperti Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Bengkulu sendiri. Belasan orang yang mengalami luka-luka juga sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Tindakan cepat dan tanggap kami terhadap para korban adalah bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan bantuan yang tepat dan sesuai,” tutur Dewi.
2. Besaran Biaya Perlindungan
Sesuai dengan UU yang berlaku, ahli waris bagi korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka akan dijamin biaya perawatannya sampai dengan Rp20 juta, yang langsung dibayarkan ke rumah sakit yang merawat mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa harus terbebani secara finansial.
Selain itu, ada juga manfaat tambahan yang diberikan. Biaya ambulan hingga Rp500 ribu tersedia untuk memfasilitasi pengangkutan korban, ditambah lagi dengan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta. Semua ini dirancang untuk memberikan dukungan yang komprehensif bagi para korban dan keluarganya dalam situasi yang sulit ini.
Menghadapi situasi semacam ini, harapannya adalah agar semua pihak belajar dan mengedepankan keselamatan di setiap aspek transportasi wisata. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran berkaitan dengan keselamatan sebagai bagian integral dari pelayanan publik di sektor transportasi.