Ilustrasi.
JAKARTA – Dalam sebuah langkah penting untuk memberantas praktik perjudian online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melaporkan bahwa mereka telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten yang terkait dengan judi online selama periode antara 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian ilegal di masyarakat, yang telah menunjukkan tanda-tanda signifikan dalam penurunan aktivitas transaksi judi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa upaya pemblokiran ini telah berhasil menurunkan nilai transaksi judi online hingga 80 persen. Hal ini mencerminkan perkembangan positif di kalangan masyarakat Indonesia, yang semakin menyadari risiko yang menyertai praktik perjudian.
“Kami telah menangani lebih dari 1.385.420 konten judi online dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” jelas Alexander dalam konferensi pers di kantor Komdigi baru-baru ini. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal yang mengganggu ketentraman publik.
Alexander juga mencatat bahwa sebagian besar konten yang terdeteksi berasal dari situs web dan alamat IP tertentu, dengan total mencapai 1.248.405 konten. Sementara itu, berbagai platform media sosial juga turut berkontribusi dalam penyebaran konten judi ini. Misalnya, di platform Meta (Facebook dan Instagram) ditemukan sebanyak 58.585 konten, layanan berbagi file sebanyak 48.370 konten, dan platform Google termasuk YouTube dengan 18.534 konten. Media sosial lainnya, seperti X (dulu dikenal sebagai Twitter) mencatat 10.086 konten, TikTok 550 konten, serta Telegram 880 konten.
Upaya Komdigi tidak terbatas pada pemblokiran konten. Sejak Juli 2023 hingga Mei 2025, Kementerian tersebut telah melaporkan sebanyak 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk proses lebih lanjut. Ini menunjukkan adanya kolaborasi antara berbagai lembaga untuk menangani permasalahan perjudian yang semakin meresahkan.
Dari data yang ada, terlihat jelas bahwa tindakan tegas ini tidak hanya sekedar langkah administratif, melainkan juga merupakan upaya konkret dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh judi online. Kesadaran masyarakat yang kian meningkat tentunya berpadu dengan tindakan pemerintah yang agresif, menciptakan sinergi yang diharapkan dapat mengurangi, bahkan melenyapkan, praktik ilegal tersebut.
Perkembangan ini membawa harapan baru bagi masyarakat yang ingin menikmati kehidupan yang lebih sejahtera dan aman, jauh dari pengaruh negatif perjudian. Melalui langkah-langkah seperti ini, diharapkan bahwa Indonesia dapat menjadi negara yang lebih sehat secara sosial, khususnya dalam hal nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat.