Alexander Marwata Buka Suara soal BAP Rossa Purbo Terkait Hasto Kristiyanto /p>
JAKARTA – Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tanggapan mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh penyidik Lembaga Antirasuah, Rossa Purbo Bekti. Dalam BAP tersebut, Rossa menyatakan bahwa ada ketidaksetujuan dari empat pimpinan KPK saat itu untuk menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada tahun 2020.
BAP Rossa mencuat setelah dia menjabat sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) dan halangan dalam penyidikan, dengan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, yang berlangsung pada Jumat (9/5/2025).
Alexander menegaskan kesiapannya jika pihak pimpinan KPK saat ini, yang diwakili oleh Setyo Budiyanto dan rekan-rekannya, ingin mendalami kasus ini lebih lanjut. Ia mengungkapkan, “Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Jika keputusan dari empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (13/5/2025).
Di sisi lain, Alexander juga menilai penting bagi pimpinan yang sekarang untuk memberikan klarifikasi mengenai apakah keputusan kolegial dalam suatu perkara dapat dituduh sebagai bentuk perintangan penyidikan. Ia mempertanyakan, “Bagaimana pandangan mereka jika pimpinan secara bersama-sama menolak atau meminta penyidik untuk lebih fokus dalam mencari tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya, dan kemudian dituduh menghalangi penyidikan?”
Ia melanjutkan, “Kita juga harus bertanya, siapa yang berwenang untuk menetapkan tersangka, apakah itu penyidik atau pimpinan? Apakah setiap kasus yang diekspos harus disetujui oleh pimpinan, dan jika pimpinan tidak setuju, apakah dia bisa dianggap menghalangi penyidikan? Ini bukan pertanyaan untuk saya.” Dalam konteks ini, Alexander meminta agar persoalan ini dikaji lebih mendalam.
Sebelum isu ini mencuat, Maqdir Ismail, tim hukum Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pandangannya mengenai BAP Rossa Purbo Bekti nomor 15. Dalam BAP tersebut, terlihat dengan jelas bahwa pimpinan KPK saat itu tidak setuju dengan penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Keterangan dari Rossa sepatutnya mendapatkan perhatian. Di dalam BAP nomor 15, dia mengindikasikan bahwa ada perintangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada saat itu, yang menurutnya telah menggagalkan upaya untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka,” ungkap Maqdir saat membacakan BAP tersebut.
“Pertanyaannya, apakah pimpinan KPK yang terlibat pernah diperiksa?” ia melontarkan pertanyaan ini, menunjukkan ketidakpuasan terhadap transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.