www.kabarsuara.id – JAKARTA – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk tahap 2 dan 3 tengah dalam proses oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika semua berjalan sesuai rencana, dana BSU ini akan dicairkan awal Juli 2025 dan langsung diterima oleh pekerja tanpa adanya potongan pajak.
Dari total 3,69 juta data yang telah divalidasi, untuk tahap 1, BSU 2025 sebesar Rp600.000 sudah disalurkan kepada 2,45 juta pekerja. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tantangan yang ada saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa hingga tanggal 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 orang, sudah sebanyak 2.450.068 rekening penerima yang disalurkan. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.
Proses Pencairan BSU dan Rincian Penerimanya
Sisanya, sebanyak 1,24 juta pekerja, masih dalam proses untuk penyaluran secara bertahap hingga bulan Juli 2025. Yassierli menambahkan bahwa jumlah penerima yang tersisa adalah 1.247.768 orang yang kini sedang menunggu pencairan tahap 2. Diharapkan proses ini akan berjalan efektif.
Proses validasi untuk penyaluran BSU tahap 3 juga tengah berlangsung. Saat ini, terdapat estimasi 4,5 juta pekerja yang menjadi calon penerima manfaat BSU 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan dapat lebih merata di antara pekerja yang membutuhkan.
Bantuan ini disalurkan melalui beberapa bank seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI, terutama bagi penerima yang berdomisili di Aceh. BSU merupakan program pemerintah yang memberikan subsidi gaji dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Langkah-Langkah untuk Mendapatkan BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Proses ini memberikan pilihan bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan perbankan.
Pekerja yang menjadi penerima manfaat BSU disarankan untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan tanpa ada kendala yang berarti dalam penerimaan dana.
Saat ini, Kemnaker juga menghimbau agar pekerja lebih waspada terhadap penipuan terkait pencairan BSU. Sebaiknya mereka tidak mudah tergoda pada tawaran pihak tertentu yang menjanjikan proses pencairan yang lebih cepat dengan imbalan tertentu.
Frekuensi dan Rencana Penyaluran di Masa Depan
BSU tahap 2 dan 3 secara bersamaan direncanakan akan dicairkan dari bulan Juni hingga Juli 2025. Dalam hal ini, Kemnaker menegaskan bahwa BSU tidak akan dikenakan pajak dan tidak ada potongan di dalamnya. Ini menjadi kabar baik bagi banyak pekerja yang mengandalkan subsidi ini.
Pihak Kemnaker berharap kerjasama dari semua pihak untuk memastikan pencairan membantu pekerja sebanyak mungkin. Dengan adanya BSU, diharapkan ekonomi para pekerja dapat terdukung di situasi yang ekonominya masih belum sepenuhnya pulih.
Dari data yang ada, Kemnaker menargetkan penerima BSU sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menanggapi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat di tanah air.