www.kabarsuara.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan sebuah rancangan untuk memperkuat hukum yang mengatur tanggung jawab terpidana dalam membayar restitusi. Usulan ini muncul dalam diskusi dengan Komisi III DPR, menyoroti perlunya kejelasan dan ketegasan bagi para pelanggar hukum yang enggan melakukan kewajiban mereka.
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa penambahan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sangat diperlukan. Dia menekankan bahwa pasal ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemenuhan hak para korban.
Pentingnya Restitusi dalam Proses Hukum di Indonesia
Restitusi merujuk pada kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban sebagai bagian dari putusan pengadilan. Keberadaan restitusi tidak hanya penting untuk memberikan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan hak-hak korban yang dirugikan.
Banyak korban kejahatan menginginkan pemulihan yang nyata atas kerugian yang mereka alami. Ketidakmampuan terpidana untuk membayar restitusi seringkali menjadi penghalang bagi upaya pemulihan tersebut.
Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas terkait kewajiban restitusi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. RKUHAP yang diusulkan diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah ini.
Konsekuensi Bagi Terpidana yang Enggan Membayar Restitusi
Pasal yang diusulkan menyatakan bahwa terpidana yang tidak memenuhi kewajiban restitusi tidak akan mendapatkan hak-hak sebagai warga binaan. Hal ini bertujuan untuk mendorong para pelanggar hukum agar lebih bertanggung jawab.
Achmadi menjelaskan bahwa penambahan klausul ini meliputi sanksi hukuman penjara tambahan bagi mereka yang tidak membayar restitusi. Dengan begitu, ada harapan adanya peningkatan komitmen dari pelaku untuk memenuhi kewajiban ini.
Ketaatan terhadap aturan ini diharapkan dapat mendorong terpidana untuk lebih menghargai proses hukum. Oleh karena itu, pendapat masyarakat dan korban sangat diperlukan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Cara Mengimplementasikan Kebijakan Baru secara Efektif
Implementasi kebijakan ini perlu melibatkan kerja sama antara berbagai lembaga penegak hukum. LPSK bersama dengan pemerintah dan lembaga terkait harus menyusun strategi yang jelas untuk menerapkan pasal baru ini.
Pendidikan dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban restitusi juga sangat penting. Dengan pengetahuan yang cukup, diharapkan para terpidana dapat memahami pentingnya membayar restitusi bagi pemulihan pihak yang dirugikan.
Dukungan dari masyarakat luas dalam proses ini juga sangat diperlukan. Kesadaran akan pentingnya restitusi harus ditanamkan, sehingga masyarakat dapat mendukung terwujudnya keadilan dalam masyarakat.