www.kabarsuara.id – JAKARTA – Dalam sebuah ajang penting yang diadakan di Geneva, Swiss, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) mengangkat isu-isu vital terkait hak dan perlindungan buruh. Konferensi Buruh Internasional ini menjadi wadah bagi suara pekerja Indonesia untuk mengekspresikan berbagai tantangan yang mereka hadapi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam kesempatan ini, para delegasi Indonesia, dipimpin oleh Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan lima isu strategis yang mendesak untuk segera ditangani. Isu-isu tersebut mencakup status pekerja digital, perlindungan untuk pekerja informal, serta berbagai aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mempengaruhi kesejahteraan buruh di seluruh dunia.
Khususnya, penyampaian aspirasi ini menunjukkan bagaimana kondisi para pekerja saat ini sangat memprihatinkan dan perlu perhatian lebih dari pemerintah serta institusi internasional. Dengan meningkatkan kesadaran atas masalah ini, diharapkan ada langkah nyata untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pekerja.
Isu Status Pekerja Digital dan Perlindungan Hak Mereka
Pertama dalam daftar isu yang diajukan adalah status buruh platform digital yang sering kali terabaikan. Banyak pekerja di sektor ini mengalami eksploitasi tanpa perlindungan yang memadai, sehingga meminta agar mereka diakui sebagai pekerja yang memiliki hak sama seperti yang lainnya.
Permohonan ini sebenarnya mencerminkan kebutuhan mendesak akan adanya regulasi yang melindungi hak-hak digital, mengingat perkembangan pesat teknologi yang terus mengubah wajah dunia kerja. Pekerja digital berhak untuk mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan hukum yang sama seperti pekerja di sektor tradisional.
Masalah ini perlu diperhatikan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan agar pekerja digital tidak terus menjadi korban dari sistem yang tidak adil. Tanpa pengakuan hukum yang jelas, masa depan pekerja dalam era digital akan jauh dari harapan.
Pekerja Laut dan Perlindungan Hukum yang Memadai
Isu kedua yang diangkat adalah perlindungan bagi pekerja laut, yang bertugas di sektor maritim. Mereka sering kali menghadapi kondisi kerja yang berbahaya, terutama saat marak masalah visa dan ketidakpastian hukum terkait status mereka di darat.
Kewajiban bagi negara untuk memberikan asuransi dan proses repatriasi menjadi hal yang sangat penting. Ini tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk menegakkan hukum internasional yang berlaku dalam perlindungan pekerja.
Di samping itu, selama mereka berada di darat, pekerja laut seharusnya diberikan akses penuh untuk kembali ke rumah tanpa hambatan. Perlindungan yang jelas bagi mereka akan memperbaiki taraf hidup dan suasana kerja yang lebih aman di sektor ini.
Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan isu ketiga yang diangkat. Buruh berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk dari risiko biologis yang dapat menyerang kesehatan mereka. Oleh karena itu, pengawasan terhadap standar K3 perlu diperkuat.
Investasi pada kesehatan dan keselamatan kerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, tetapi juga pemerintah dan lembaga terkait. Dengan merumuskan kebijakan yang komprehensif, diharapkan perlindungan terhadap buruh dapat lebih terjamin.
Sehingga, pemahaman mengenai pentingnya K3 tidak hanya sebatas teori, tetapi juga diimplementasikan dalam praktik sehari-hari di setiap tempat kerja. Ini akan menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan produktif bagi semua pekerja.
Formalitas Pekerja Informal dalam Konteks Perlindungan Hukum
Keempat, formalitas pekerja informal menjadi perhatian utama dalam konferensi ini. Banyak pekerja informal yang terabaikan hak-haknya karena tidak terdaftar secara resmi, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya.
Negara diharapkan dapat memberikan pembinaan serta perlindungan kepada mereka agar mendapatkan akses yang sama terhadap jaminan sosial. Tanpa formalitas ini, buruh informal akan terus berada dalam risiko yang tinggi dan berpotensi dieksploitasi.
Melalui regulasi yang tepat, pekerja informal bisa diberdayakan dan berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian negara. Dengan demikian, semua pekerja, tanpa kecuali, akan merasakan rasa aman dalam menjalani pekerjaan mereka.
Pentingnya Pengakuan untuk Palestina dalam Komunitas Internasional
Isu kelima menyangkut pengakuan terhadap Palestina sebagai entitas yang berhak dihadirkan dalam agenda konvensi ini. Meskipun sudah diakui secara internasional, partisipasi mereka dalam organisasi buruh global masih mengalami tantangan yang serius.
Ini menunjukkan harapan bagi buruh Palestina untuk mendapatkan dukungan internasional dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dukungan dari komunitas global sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi buruh di wilayah konflik.
Dengan bersatunya suara buruh dari berbagai penjuru dunia, diharapkan konflik dan ketidakadilan sosial bisa diminimalkan. Keberadaan Palestina dalam diskusi buruh internasional tentu akan memberi angin segar bagi upaya membela hak asasi manusia secara universal.