www.kabarsuara.id – Cegah Kasus Worldcoin Terulang, Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat (Fadli Ramadan)
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mendaftar dan memutakhirkan data. Langkah ini diambil setelah terjadinya sejumlah pelanggaran yang menimbulkan keraguan publik terhadap keamanan layanan digital. Dengan memperkuat regulasi, pemerintah berharap dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Fenomena ini menjadi perhatian serius, terutama setelah kasus yang melibatkan teknologi baru yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Data menunjukkan bahwa peningkatan regulasi PSE Privat tidak hanya berdampak pada keamanan siber, tetapi juga pada kepuasan dan kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan layanan digital.
1. Regulasi PSE Privat dan Pentingnya Pendaftaran Data
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, pemerintah menetapkan aturan yang mengharuskan setiap PSE Privat—baik domestik maupun asing—untuk mendaftar dan memperbarui informasi mereka. Ini dilakukan untuk memastikan keakuratan, serta keandalan data yang berkaitan dengan layanan digital yang disediakan kepada masyarakat.
Pentingnya data yang akurat tidak dapat diabaikan, karena dapat meminimalisir risiko pelanggaran yang dapat terjadi. Komdigi mengingatkan semua penyelenggara agar mematuhi aturan ini demi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan teratur.
2. Upaya Komdigi dalam Memastikan Kedaulatan Digital
Komdigi mengintensifkan upaya pengawasan dengan memberikan peringatan kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar, serta 13 PSE yang tidak memperbarui data. Ini merupakan langkah proaktif yang diambil untuk membangun kepercayaan dan melindungi pengguna layanan digital dari potensi pelanggaran.
Melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, Komdigi berusaha memastikan bahwa penyelenggara layanan digital memahami pentingnya regulasi ini bagi kedaulatan digital nasional. Dengan demikian, masyarakat juga dapat merasa lebih nyaman dan terlindungi saat menggunakan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari.
www.kabarsuara.id – Cegah Kasus Worldcoin Terulang, Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat (Fadli Ramadan)
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mendaftar dan memutakhirkan data. Langkah ini diambil setelah terjadinya sejumlah pelanggaran yang menimbulkan keraguan publik terhadap keamanan layanan digital. Dengan memperkuat regulasi, pemerintah berharap dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Fenomena ini menjadi perhatian serius, terutama setelah kasus yang melibatkan teknologi baru yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Data menunjukkan bahwa peningkatan regulasi PSE Privat tidak hanya berdampak pada keamanan siber, tetapi juga pada kepuasan dan kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan layanan digital.
1. Regulasi PSE Privat dan Pentingnya Pendaftaran Data
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, pemerintah menetapkan aturan yang mengharuskan setiap PSE Privat—baik domestik maupun asing—untuk mendaftar dan memperbarui informasi mereka. Ini dilakukan untuk memastikan keakuratan, serta keandalan data yang berkaitan dengan layanan digital yang disediakan kepada masyarakat.
Pentingnya data yang akurat tidak dapat diabaikan, karena dapat meminimalisir risiko pelanggaran yang dapat terjadi. Komdigi mengingatkan semua penyelenggara agar mematuhi aturan ini demi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan teratur.
2. Upaya Komdigi dalam Memastikan Kedaulatan Digital
Komdigi mengintensifkan upaya pengawasan dengan memberikan peringatan kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar, serta 13 PSE yang tidak memperbarui data. Ini merupakan langkah proaktif yang diambil untuk membangun kepercayaan dan melindungi pengguna layanan digital dari potensi pelanggaran.
Melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, Komdigi berusaha memastikan bahwa penyelenggara layanan digital memahami pentingnya regulasi ini bagi kedaulatan digital nasional. Dengan demikian, masyarakat juga dapat merasa lebih nyaman dan terlindungi saat menggunakan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari.